Salam : Smile, Memorable and Care
Halo Medikanian,
Kesehatan sangatlah penting karena tanpa tubuh dan jiwa yang sehat, seseorang tidak dapat menjalankan kehidupan dengan normal. Terkadang setiap orang mengupayakan dirinya sehat dengan pengobatan sendiri tanpa resep (swamedikasi). Penggunaan obat-obatan dengan swamedikasi yang dilakukan oleh masyarakat secara tidak tepat dengan tidak disertai informasi yang memadai, dapat menyebabkan tujuan pengobatan tidak tercapai.
Kali ini RS SMC hadir dalam acara Ngobras (Ngobrol Sehat) yang diadakan oleh BSK Radio Network. Adapun bincang-bincang kali ini hadir dalam bentuk siaran langsung melalui radio 96.0 FM dan melalui IG TV @medikacitra. Ibu Lenni Noor Hayati, S.Farm.Apt selaku Narasumber sekaligus Kepala Instalasi Farmasi di RS SMC mengusung tema “Edukasi Penggunaan Obat Dengan Cermat”. Berikut kami sampaikan intisari dari talkshow kesehatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Juli 2020 ini:
Masyarakat hendaknya bijak dalam penggunaan obat. Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan menanyakan 5 O kepada Apoteker :
- OBAT ini apa nama dan kandungannya?
- OBAT ini apa khasiatnya?
- OBAT ini berapa dosisnya?
- OBAT ini bagaimana cara pakainya?
- OBAT ini apa efeksampingnya?
Selain itu masyarakat juga perlu mengetahui istilah DAGUSIBU, yaitu
- DApatkan obat dengan benar
- GUnakan obat dengan benar
- SImpan obat dengan benar
- BUang obat dengan benar
Di Indonesia terdapat 3 penggolongan obat berdasarkan aturan konsumsinya, yaitu sebagai berikut :
1. Obat BEBAS : Obat yang dapat diperoleh secara bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek, toko obat atau toko biasaObat bebas umumnya berupa suplemen vitamin dan mineral, obat gosok, beberapa analgetik- antipiretik, dan beberapa antasida
2. Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W) yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam
Terdapat 6 (enam) jenis peringatan obat bebas terbatas ini. Berikut peringatan tersebut dan golongan obat yang termasuk di dalamnya:
- P1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan memakainya.
Contoh obat bebas terbatas: tablet Decolgen, Neozep. Paramex.
- P2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, Jangan ditelan.
Contoh obat bebas terbatas: obat kumur Listerine dan Betadine.
- P3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan.
Contoh bebas terbatas: Kalpanax, Betadine solution.
- P4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
Contoh bebas terbatas: rokok antiasma.
- P5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
Contoh bebas terbatas: Rivanol kompres.
- P6: Awas! Obat keras. Obat wasir. Jangan ditelan.
Contoh bebas terbatas: Anusol supositoria.
3. Obat Keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Ciri-cirinya adalah bertanda lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam, dengan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi. Obat ini hanya boleh dijual di apotik dan harus dengan resep dokter pada saat membelinya. Semua obat injeksi. Obat antibiotika, misalnya Amoxicillin, Chloramphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicillin dan lain-lain. Obat anti bakteri, misalnya Sulfadiazin, Sulfasomidin = Elkosin, Trisulfa dan lain-lain.
Secara garis besar di Indonesia terdapat 3 jenis obat yang beredar, yaitu sebagai berikut :
1. Obat paten atau yang lebih sering disebut dengan Obat inovator atau Originator
Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang sudah terdaftar dan hanya diproduksi oleh industri yang memiliki hak paten terhadap obat tersebut. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 masa berlaku obat paten di Indonesia adalah 20 tahun (pasal 8 ayat 1). Selama kurun waktu tersebut perusahaan lain tidak diperkenankan untuk memproduksi obat serupa kecuali jika memiliki perjanjian khusus dengan pemilik paten. Setelah habis masa patennya obat tersebut dapat diproduksi oleh semua industri farmasi. Obat inilah yang disebut obat generik (generik = nama zat aktifnya). Obat generik ini dibagi lagi menjadi dua yaitu obat generik dan obat generik bermerek/bernama dagang (Kemenkes RI, 2010).
2. Obat Generik
Obat generik adalah obat dengan nama generik sesuai dengan penamaan zat aktif sediaan yang ditetapkan oleh farmakope indonesia dan INN (International non-propietary Names) dari WHO, tidak memakai nama dagang maupun logo produsen. Contoh amoksisilin, metformin dan lain-lain.
2.a. Obat Generik Bermerek – OBM (branded generic) adalah obat dengan nama sediaan yang ditetapkan pabrik pembuat dan terdaftar di departemen kesehatan negara yang bersangkutan, obat nama dagang disebut juga obat merek terdaftar. Contoh: amoksan, diafac, pehamoxil, dan lain-lain.
2.b. Obat Generik Berlogo (OGB) Obat generik berlogo adalah Obat generik yang mencantumkan logo produsen (tapi tidak memakai nama dagang), misalkan sediaang obat generik dengan nama amoksisilin (ada logo produsen Kimia Farma).
Selain itu sering muncul pertanyaan mengapa obat generik lebih murah daripada obat paten? Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Tentu saja, hal ini membuat biaya produksi obat semakin rendah. Selain itu, dalam memproduksi obat generik, produsen tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan penelitian, seperti yang dilakukan untuk mendapatkan obat paten. Produsen obat generik hanya perlu membeli ‘rahasia’ dari obat yang telah off-patent, kemudian memproduksinya sesuai dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan sebelumnya. Obat generik dan obat paten yang diracik dengan formula dan bahan-bahan yang sama, akan menghasilkan obat yang memiliki kualitas serupa.
Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masyarakat hendaknya tidak boleh membeli antibiotik tanpa resep. Karena penggunaan antibiotika yang tidak benar, maka muncul strain bakteri yang sudah kebal terhadap berbagai jenis antibiotik (resistensi antibiotik). Resistensi didefinisikan sebagai tidak terhambatnya pertumbuhan bakteri dengan pemberian antibiotik. Resistensi bakteri ini dapat membuat antibiotik tidak lagi menjadi senjata ampuh untuk mengobati infeksi bakteri. Akibatnya penyembuhan untuk infeksi bakteri yang resisten menjadi lebih sulit dan biaya yang dikeluarkan untuk mengobatinya pun jauh lebih besar.
Berikut adalah cara menggunakan obat dengan benar :
- Baca aturan pakai sebelum menggunakan obat
- Gunakan obat sesuai aturan pakai:
- Sesuai Dosis yang dianjurkan. Misalnya untuk sirup, gunakan sendok takar yang tersedia, bukan sendok makan
- Rentang waktu yang sama. Misalnya 3 X 1, artinya diminum setiap 8 jam
- Lama penggunaan obat sesuai kebutuhan. Misalnya Antibiotik diminum 3-5 hari
- Obat bebas dan bebas terbatas tidak digunakan terus menerus, karena hanya meringankan gejala, bukan penyebab penyakit. Jika sakit berlanjut, hubungi dokter.
- Hentikan penggunaan obat jika timbul efek yang tidak diinginkan. Segera ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
- Tidak menggunakan obat orang lain, meskipun gejala penyakitnya sama
- Tanyakan ke Apoteker, untuk mendapatkan informasi penggunaan obat yang lebih lengkap.
Akhirnya, sebelum meminum obat periksa terlebih dahulu tanggal kadaluarsa obat dan pastikan obat dalam keadaan baik (tidak terjadi perubahan fisik baik bentuk maupun rasa). Obat syrup yang telah dibuka (antibiotik syrup kering) hanya dapat dikonsumsi seminggu setelah botol dibuka. Untuk obat mata yang tidak ada pengawetnya (MDS) dan sebaikanya digunakan dalam waktu 3 hari, yang lainnya dapat digunakan dalam 1 bulan. Simpan obat sesuai dengan suhu penyimpanan obat. Dan BUang obat dengan benar dengan cara hancurkan terlebih dahulu isi obat dalam kemasan, buang larutan syrup obat dalam botol agar obat tidak dapat disalahgunakan.
Salam : Smile, Memorable and Care