Hak Dan Kewajiban Pasien

Rumah Sakit Samarinda Medika Citra (RS SMC) terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, profesional, serta berorientasi pada kebutuhan pasien. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penguatan edukasi kepada pasien dan keluarga mengenai hak dan kewajiban pasien dalam memperoleh dan menjalani pelayanan kesehatan.

Pemahaman mengenai hak dan kewajiban pasien merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan yang baik antara pasien, keluarga, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Hubungan yang dibangun atas dasar komunikasi, keterbukaan, serta saling menghormati akan mendukung terciptanya pengalaman pelayanan kesehatan yang lebih aman dan berkualitas.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasien memiliki sejumlah hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Di antaranya adalah hak untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatannya, memperoleh penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterima, serta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.

Pasien juga memiliki hak untuk menolak atau menyetujui tindakan medis sesuai ketentuan yang berlaku, memperoleh akses terhadap informasi yang terdapat dalam rekam medis, serta meminta pendapat dari tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya.

Di sisi lain, hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban pasien sebagai bagian dari terciptanya pelayanan kesehatan yang efektif dan aman.

Pasien memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai kondisi kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis maupun tenaga kesehatan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan. Pasien juga berkewajiban memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang telah diterima sesuai ketentuan.

Membangun Pelayanan Kesehatan melalui Kolaborasi

Manajemen RS Samarinda Medika Citra memandang bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif pasien dan keluarga.

Pemahaman mengenai hak dan kewajiban pasien menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun pelayanan kesehatan yang transparan, aman, dan berorientasi pada pasien. Kami ingin pasien tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memahami perannya dalam proses pelayanan kesehatan.

Edukasi mengenai hak dan kewajiban pasien juga diharapkan dapat mendorong komunikasi yang lebih terbuka antara pasien dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasien didorong untuk aktif menyampaikan kondisi kesehatan secara jujur, mengajukan pertanyaan apabila terdapat hal yang belum dipahami, serta mengikuti instruksi medis yang telah diberikan.

Sebaliknya, RS SMC berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang jelas, pelayanan sesuai standar profesi, serta menghormati hak pasien dalam setiap tahapan pelayanan.

Pasien Berhak Memahami, Pasien Berkewajiban Berpartisipasi

RS Samarinda Medika Citra mengajak seluruh pasien dan keluarga untuk memahami bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal yang berjalan beriringan.

Dengan memahami haknya, pasien dapat lebih percaya diri dalam memperoleh informasi dan menentukan keputusan terkait pelayanan kesehatannya. Sementara dengan menjalankan kewajibannya, pasien turut berkontribusi dalam menciptakan proses pelayanan yang aman, efektif, dan optimal.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, RS Samarinda Medika Citra berkomitmen membangun budaya pelayanan yang mengedepankan keselamatan pasien, komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap hak pasien, serta kolaborasi antara pasien dan tenaga kesehatan.

RS Samarinda Medika Citra
Smile – Memorable – Care

Spread the love